- 1 (satu) buah kunci kontak/ cadangan (serep) mobil pick up , berlogo DAIHATSU;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari MUSTAFA KARMIDI sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 16-01-2021, yang menerima dan ditandatangani oleh HERWANDI diatas materai Rp 6.000,- untuk pembayaran ?OPER KREDIT MOBIL GRAND MAX KB 8722 an STNK FAUZIAH warna putih (pick up);
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran kepada ASTRA CREDIT COMPANIES tanggal 25-01-2021 yang dikeluarkan oleh PT POS INDONESIA (PERSERO) JAWAI No Resi: 79454-04/2021/800699, jumlah pembayaran Rp 4.210.000,-;
- 1 (satu) buah STNK mobil merk DAIHATSU/S402RP-PMRFJJ warna putih KB 8722 MD jenis mobil barang model pick up nomor rangka MHKP3CA1JKK185664 nomor mesin 3SZDGS9649 tahun pembuatan 2019 STNK an FAUZIAH alamat Dusun Parit Mayor RT 007/ RW 001 Kelurahan Kapur Kec. Sungai Raya;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A37F warna putih ROSE dengan IMEI 1 860369034012318, IMEI 2 860369034012300;
- 2 (dua) plat mobil KB 8722 MD;
- 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU/S402RP-PMRFJJ warna putih KB 8722 MD jenis mobil barang model pick up nomor rangka MHKP3CA1JKK185664 nomor mesin 3SZDGS9649 tahun pembuatan 2019;
- 1 (satu) buah pagar teralis mobil warna putih;
- 1 (satu) buah obeng warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci T;
- 1 (satu) buah kunci untuk membuka baut bertuliskan HERCULES TAIWAN;
- 1 (satu) buah kunci kolong bertuliskan DROP FORCED.
- 1 (satu) lembar sertifikat dari PT Astra Internasional Tbk- Daihatsu bertuliskan identitas kendaraan dengan nomor TP-PD-STR-01-19-0007-029-mobil merk & tipe Daihatsu Grandmax warna putih model pick up 1.5 nomor rangka MHKP3CA1JKK185664 nomor mesin 3SZDGS9649 tahun pembuatan 15 Januari 2019;
- 6 (enam) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Investasi;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Bersama;
- 1 (satu) lembar Surat Ringkasan Informasi Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- 3 (tiga) lembar tanda terima pembayaran kepada ASTRA CREDIT COMPANIES tanggal 19-03-2019 yang dikeluarkan oleh PT POS INDONESIA (PERSERO) Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya dengan nomor resi 78391A-01/2019.802337 tanggal 03-09-2020 dan tanggal 04-11-2020 yang dikeluarkan oleh PT POS INDONESIA (PERSERO) JAWAI dengan Nomor Resi 79454-03/2020/808713 dan Nomor Resi 79454-03/2020/810915
Putusan PN SAMBAS Nomor 80/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhlan Fadhilla Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Wulan, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RIAN ALAMSYAH bin ALFIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara nomor 79/Pid.B/2020/PN Sbs atas nama Terdakwa RIKO alias MADEN bin SURIANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik9035