- Menyatakan Terdakwa Abdussamad Bin H. Ratino tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel print-out rekening koran BCA Norek : 8620398030, an. Muhammad Dandi Prasetiyo, yang telah dilegalisir oleh BCA;
- 1 (satu) bendel foto copy M-transfer rekening Koran BCA Norek: 8620398030, an. Muhammad Dandi Prasetiyo ke rekening BCA Norek 0291901548 An. Abdussamad;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan Sdr. Abdussamad Nomor telepon : 085904457530, yang diberi nama Jaksa Somad;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan Sdr. Abdussamad Nomor telepon : 081359173337, yang diberi nama Jaksa Somad;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan yang mengaku H. Djoyo Santoso Nomor telepon : 085100365007, yang diberi nama H. Djoyo Santoso;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan yang mengaku Gerry Nomor telepon : 081288039998, yang diberi nama Gery Pak Jaksa;
- 1 (satu) bendel foto print-out pendaftaran CPNS menjadi PNS di Kementrian Hukum dan HAM untuk menjadi Petugas LAPAS (Lembaga Permasyarakatan);
- 5 (lima) lembar foto copy slip pemindahan dana antar rekening BCA, yang telah di nasegel kantor pos tanggal 03 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy slip transfer BCA, yang telah dinasegel kantor pos tanggal 03 Maret 2021;
- 1 (satu) bendel printout rekening koran BCA Norek : 8620264475, an. Deni Alam Kusuma, yang telah dilegalisir oleh BCA;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan Sdr. Abdussamad Nomor telepon : 081909073856, yang diberi nama Om Somad;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan Sdr. Abdussamad Nomor telepon : 083837797162, yang diberi nama Om Somad 2;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan Sdr. Abdussamad Nomor telepon : 082285731699, yang diberi nama Om Somad 3;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan Sdr. Abdussamad Nomor telepon : 085904457530, yang diberi nama Om Somad 4;
- 1 (satu) bendel screen shoot chating via whatsapp percakapan dengan yang mengaku Gerry Nomor telepon : 081288039998, yang diberi nama Pak Gerry;
- 1 (satu) bendel Prinout pendaftaran CPNS menjadi Calon Jaksa.
- 2 (dua) lembar foto copy setor tunai ke rekening BCA Norek : 0291901548 An. Abdussamad, yang telah di nasegel kantor pos tanggal 04 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Abdussamad, NIK 6171012811820002 dengan status pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Abdussamad, No. SIM : 1514181100751, foto berpakaian seragam Jaksa;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Abdussamad, No. SIM : 1514181100752, foto berpakaian seragam Jaksa;
- 1 (satu) lembar Kartu Anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) atas nama Abdussamad, SH, No. Anggota : 1982.07.308, foto berpakaian seragam jaksa;
- 1 (satu) lembar name tag an. Bagas Trisanjaya, Driver, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
- 2 (dua) unit key kartu kamar hotel Four Points;
- 1 (satu) stell baju PDU (Pakaian Dinas Upacara) Kejaksaan;
- 1 (satu) stell baju PDH (Pakaian Dinas Harian) Kejaksaan;
- 1 (satu) stell baju PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Kejaksaan;
- 1 (satu) buah topi PDU (Pakaian Dinas Upacara) Kejaksaan;
- 1 (satu) buah topi MUD Kejaksaan;
- 2 (dua) buah topi Lapangan Kejaksaan an. Abdussamad;
- 1 (satu) buah sabuk PDH (Pakaian Dinas Harian) Kejaksaan;
- 1 (satu) potong masker ada lambang Kejaksaan;
- 1 (satu) buah tongkat komando Kajari;
- 10 (sepuluh) buah atribut kejaksaan;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam terdapat lambang Jaksa;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S1 warna hitam nomor telepon 081288039998.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 919/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 919/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martin Ginting, Hakim Anggota Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 919/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 919/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 919/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik5533