- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Atep Supriatna bin Yayat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marti binti Abd. Kadir Dg. Bombong) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan Penggugat (Marti binti Abd. Kadir Dg. Bombong) sebagai pemegang hak asuh (Hadhanah) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Rizky (Lahir pada tanggal 17 Desember 2020);
- Menghukum Tergugat (Atep Supriatna bin Yayat) untuk membayar nafkah anak kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Rizky (Lahir pada tanggal 17 Desember 2020) sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri atau sudah melangsungkan pernikahan;
- Menghukum Tergugat (Atep Supriatna bin Yayat) untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat (Marti binti Abd. Kadir Dg. Bombong).
- Menghukum Tergugat (Atep Supriatna bin Yayat) untuk memberikan nafkah istri yang terutang atau nafkah lampau (Madhiyah) sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Penggugat (Marti binti Abd. Kadir Dg. Bombong).
- Menghukum Tergugat (Atep Supriatna bin Yayat) untuk membayar Mut?ah sejumlah Rp 3.000.000,- (tuga juta rupiah) kepada Penggugat (Marti binti Abd. Kadir Dg. Bombong).
- Menolak selebihnya;
- Menetapkan waktu bagi Tergugat untuk membayar semua kewajiban Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 303/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
|
Nomor | 303/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kasang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fitrah, Br Hakim Anggota Ruhana Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Tasit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pdt.G/2021/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 303/Pdt.G/2021/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik2010