- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sarianto bin Nurman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ramayani binti Samin) di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah lampau (madhiyah) untuk Penggugat dan anak yang bernama Riska Nilamriansyah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak Oktober tahun 2020 sampai Mei 2021 (total seluruhnya 8 (delapan) bulan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Riska Nilamriansyah, perempuan, lahir pada 27 Juli 2012 sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat tersebut sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan pertambahan 10% setiap tahun;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh akibat cerai berupa:
- Nafkah Iddah selama masa iddah sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Mut`ah sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 3, 5, dan 6 putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA Sei Rampah Nomor 471/Pdt.G/2021/PA.Srh |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2021/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzan Arrasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Hasibuan, Ibr Hakim Anggota Istiqomah Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pdt.G/2021/PA.Srh.zip
- Download PDF
- 471/Pdt.G/2021/PA.Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pdt.G/2021/PA.Srh
Statistik126