- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. Atas bangunan rumah tinggal Panggung Darurat milik almarhum IMI BIN EBOD (Ayah para Penggugat) dengan ukuran 9,85 M X 7,10 M dengan luasan 69,93 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 1397 M2 milik JUNATRA ALIAS JUNARTA BIN IMI terletak di Persil No. 35 Letter C No. 393 Kelas D.III Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Bendungan Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 656 Peta Bidang No. 218 Dahulu tahun 1984-1986 di beri ganti rugi di bayar oleh tergugat sebesar Rp. 625.873.50,- (Enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga lima puluh rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat menyerahkan Uang Tunai Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMEDANG Nomor 363/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 363/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 363/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik1910