- Menyatakan Terdakwa YOPI SURYANA Bin TARYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan ? ;
- Membebaskan Terdakwa YOPI SURYANA Bin TARYA dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOPI SURYANA Bin TARYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOPI SURYANA Bin TARYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Oppo type CPH189 (Oppo F7) warna biru metalik;
- 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Samsung Galaxy J5 warna hitam;
- 1 (satu) potong Baju Kemeja tangan pendek, merk Cology, warna Biru kotak-kotak kecil dengan bercak darah didepannya.
- 1 (satu) buah Jaket Kain merk Balero, warna coklat.
- 1 (satu) buah Celana Panjang kain, warna Cream, merk Cardinal dengan bercak darah didepannya.
- 1 (satu) buah Celana Kolor warna Hitam garis samping putih Orange.
- 1 (satu) buah Celana dalam merk Scorlines warna Abu.
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna coklat hitam yang bertuliskan Pakalolo.
- 1 (satu) potong baju kaos warna hitam didepannya bertuliskan weekend warriors.
- 1 (satu) buah celana panjang warna abu merk cardinal.
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna coklat yang bertuliskan Harley Davidson.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 65/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RIFANDI MA'SUM Bin MA'SUM; Dikembalikan kepada saksi RATNA WULANSARI Binti YAYA SUKARDI; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik3030