- Menyatakan terdakwa CECEP SUTARDI Bin MARNO SUMARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa CECEP SUTARDI Bin MARNO SUMARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.850.000.000,-(Delapan ratus Lima Puluh Juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SUMEDANG Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut dengan kertas tisu, kemudian dimasukkan ke dalam wadah kacamata warna hitam dan kemudian dimasukkan kembali ke dlm tas selendang warna abu-abu. 1 (satu) set alat hisap sabu. 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe A5s warna hitam, 1 (satu) buah tas selendang warna abu-abu. Dirampaskan Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik6850