- Menyatakan Terdakwa ENDANG HERMANTO ALS ATO BIN ARDI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiiki izin yang dikeluarkan oleh yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa ENDANG HERMANTO ALS ATO BIN ARDI (ALM) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 52 (lima puluh dua) batang kayu jenis Sonobrit berbagai ukuran;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil truck Isuzu NMR 71T HD 5.8 model Light Truck Nopol E 8437 PZ Warna Putih Kombinasi Tahun 2019 Noka MHCNMR71HKJ108813 Nosin B108813 an. STNK AMIN MUBAROK Alamat Lengek Rt. 001 Rw. 004 Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu beserta STNK dan Kuncinya;
- 1 (satu) buah Gergaji mesin Merk Stihl Warna Orange
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nebang dan Angkut Kayu Nomor: 522.21/67/I/SKNDAK/Ds-2009/2021 tanggal 31 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Sdr. ENDANG SUKANDAR yang menerangkan bahwa benar kayu tersebut dibeli dari tanah milik Sdr. AKA beserta SPPT Objek Blok Rincang Desa Karanglayung Desa Conggeang Kabupaten Sumedang.
Putusan PN SUMEDANG Nomor 89/Pid.B/LH/2021/PN Smd |
|
Nomor | 89/Pid.B/LH/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Hadratulloh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:(Dirampas untuk Negara) Tetap terlampir dalam berkas perkara); 6.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/LH/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/LH/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/LH/2021/PN Smd
Statistik15531