- Menyatakan Terdakwa DENY TRIANTO THOMAS Alias DENY Bin THONY THOMAS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DENY TRIANTO THOMAS Alias DENY Bin THONY THOMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket plastik berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto netto 435, 5500 gram (berat setelah dilakukan penimbangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris);
- 1 (satu) kotak plastik bening;
- 1 (satu) bungkus paket warna coklat dengan label JNE dengan nomor resi pengiriman 44031000452020;
- 1 (satu) buah handphone warna silver merk OPPO dengan simcard Telkomsel 085242468405;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk VIVO V11 dengan simcard Telkomsel 081213851474;
Putusan PN MALILI Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Mll |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Mll
Statistik7944