- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak menerima uang tunai untuk pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas pemilik bangunan rumah tinggal panggung darurat yang berdiri diatas tanah seluas 267,5 M2 milik Salma (Paman Penggugat) terletak di Persil No. 50, Letter C.No. 464, Kelas S.IV Kampung Jatiindung, Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 261, Peta Bidang No. 432 dahulu tahun 1984 telah diberi ganti rugi seluruh bangunan dengan jumlah sebesar Rp. 439.560,- (empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah), disatukan dan diatasnamakan pembayarannya Salma b Karnadi (Paman Penggugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 452/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 452/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 452/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 452/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2716