- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp.122.591.200,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan Rumah Tingal Panggung Darurat dengan ukuran luas 651,4 m2 di Persil letter C No. 1500/19b Kelas D III / 16 yang terletak di Dusun Cikandang Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede (dahulu Kecamatan Cadasngampar) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tersebut, terdaftar dalam data proyek Jatigedepada lembar peta bidang No.151/387A pada Model B (Daftar Ganti Rugi Bangunan), pada Model C (Daftar Ganti Rugi Tanah), No. Urut ..../151/387A atas nama Pemilik Desot bin Wiranta dan Ibu Tiroh yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihak Pembebasan tanah dari Pihak Panitia Pembebasan Tanah danBangunan Proyek Jatigede (Tergugat) sebesar Rp. 523.635 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) tersebut adalah milik Penggugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 350/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 350/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 350/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2610