- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak menerima uang tunai untuk pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dikurangi Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) = Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal Darurat yang berdiri di atas tanah seluas5,20 x 6 = 31,20 M2 yang pembangunanya sekitar tahun 1979 dimana rumah tesebut dibangun dari hasil kerjakerasnya dan sebagiannya dari pemberian orang tuanya sehingga berdiri sebuah rumah panggung darurat milik bapak apen , dan rumah tersbut di tempati oleh penggugat beserta istrinya carnasih yang berdiri diatas tanah seluas 1724,8 M2 milik keluarga ibu AHMI yang mana ibu ahmi adik kaka dengan orang tua dari bapak apen ( penggugat ) dan dahulu pada tahun 1984 rumah milik penggugat mendapatkan penggantian dari pemerintah sebesar Rp. 491.400 .- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah ) dan uang hasil dari ganti rugi di satukan pembayarannya dengan rumah milikbapak RUMANTA BIN WINANTA ( orang tua penggugat ) namun tetap uang milik bapak apen dari orang tuanya di berikan semuanya kepada PENGGUGAT karna haknya penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 352/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 352/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 352/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2310