- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Panggung semipermanen milik Penggugat dengan ukuran luas 6,75 M X 5 M = 33,75 M2, yang berdiri diatas tanah darat Perhutani, yang terletak di Dusun Bakom , Desa Jemah, Kecamatan Jatigede ( dahulu Kec. Cadasngampar ), Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat tersebut, terdaftar dalam data proyek jati gede pada Lembar Peta 91, Peta Bidang 1077, pada Model B. ( Daftar Ganti rugi Bangunan ) No. Urut 43/1077/91, dan pada Model C ( Daftar Ganti Rugi Tanah ) No. Urut 141/1077/91 diatas namakan Atmaja Bin Juhanta ( Ayah Mertua Penggugat ) tersebut, yang pada tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihak Panitia Pembebasan Tanah dan Bangunan Proyek jati Gede ( Tergugat ) sebesar Rp. 393.187,50 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen ) yang mana ganti ruginya disatukan dengan Ayah Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus Enam Puluh Lima ribu Rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 349/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 349/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nana Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 349/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik3016