- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak menerima uang tunai untuk pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal panggung darurat yang sudah diganti rugi tahun 1984 oleh Tergugat yang berdiri diatas tanah seluas 291 M2 milik Walmah b Sanip terletak di Persil No. 210, Letter C.No. 1393, Kelas D.I Kampung Cipaku I, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 366 A, Peta Bidang No. 2592 dahulu tahun 1984 telah diberi ganti rugi sebesar Rp. 176.300,- (seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) disatukan pembayarannya dengan bangunan milik Paman Penggugat dan saudara Penggugat serta ketiga bangunannya diatasnamakan Ahib Kusnadi b Kisal (Paman Penggugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 447/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 447/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Rian Aburisman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 447/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2924