- Menyatakan terdakwa Eko Hidayat Somantri Bin Yayat Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu primair, dakwaan alternatif kesatu subsidair, dakwaan alternatif kedua primair dan dakwaan alternatif kedua subsidair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Membebaskan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari HELFI HALIM uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah di area proyek PT. Gunung Jati, ditandatangani di Sumedang tanggal 06 Mei 2019 oleh saudara EKO HIDAYAT diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari BPK. EKO uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP tanah seluas 300 Bata yang berlokasi di Babakan Pamulihan Atasnama SPPT BP.TATANG, ditandatangani di Pamulihan tanggal 05 Mei 2019 oleh saudara TATANG diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari EKO HIDAYAT uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian sebidang tanah seluas 300 Bata Atasnama MIMIN, ENA dan EMUN, ditandatangani Selasa tanggal 07 Mei 2019 oleh saudara ATANG SUPENDI diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Januari 2020, yang ditandatangani oleh saudara TATANG S ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari saudara TATANG SUPENDI atas pembayaran tanah seluas 300 bata yang dibeli oleh saudara HELFI HALIM, pembuatan surat tertanggal 19 Januari 2020 di Pamulihan yang ditandatangani oleh saudara TATANG SUPENDI diatas materai 6000, disaksikan dan ditandatangani oleh saudara GUGUH, saudara ISRO SUGITO, saudara TARYONO dan saudara PODOKACAN ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari BAPAK EKO HIDAYAT uang sejumlah Rp. 35.250.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran penjualan tanah seluas 23,5 bata atasnama yang ada di SPPT bapak ROHMAN B.EDI yang beralamat di Bl. Cinangsi Desa Pamulihan Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, ditandatangani di Pamulihan tanggal 25 April 2019 oleh saudara M.SURYANI diatas materai 60001 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari BPK. HELFI HALIM uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah 300 tumbak atasnama MIMIN, ENA, EMUN, AAN, DADO, dengan pembayaran tahap 1 dan tahap 2, Rp. 80.000.000,- dan Rp. 70.000.000,- dengan sisa kekurangan Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani di Pamulihan tanggal 29 Juni 2019 oleh ATANG S diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari HELFI HALIM uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran tahap 2 sebidang tanah 300 bata atasnama MIMIN, ENA, EMUN, AAN, DADO, tahap 1 Rp. 80.000.000,- dari Bpk. EKO kekurangan Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani di Pamulihan tanggal 29 Juni 2019 oleh ATANG S diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Bpk. EKO HIDAYAT uang sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tanah 18 tumbak di lokasi Blok Cinangsi Pamulihan Sumedang yang ditandatangani di Pamulihan tanggal 24 Mei 2019 oleh NUMANJEN diatas materai 6000. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Bpk. EKO HIDAYAT uang sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tanah 18 tumbak di lokasi Blok Cinangsi Pamulihan Sumedang yang ditandatangani di Pamulihan tanggal 24 Mei 2019 oleh ENDANG diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari HELFI HALIM uang sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tanah 1/3 x 57 bata di lokasi Proyek Gunung Jati Pamulihan yang ditandatangani di Pamulihan tanggal 20 Juni 2019 oleh RATIH S diatas materai 6000 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi CV. Kharisma Persada yang berisikan telah terima dari CV. Kharisma Persada / Bpk. EKO uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran luas tanah 23,5 Tumbak di lokasi Blok Cinangsi Pamulihan Sumedang yang ditandatangani di Sumedang tanggal 18 Mei 2019, yang menyerahkan EKO dan yang menerima CECE diatas materai 6000;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 35/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Hakim Anggota Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Rian Aburisman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Helfi Helmi Bin Abdul Halim 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1003 K/Pid/2021
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik21967