- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 1993/PDT.G/2020/PA.JT TANGGAL 18 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 SYABAN 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI ARIO BIMO SENO BIN S.T. MOORDIMAN (ALM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI LAILASARI HANDAYANTI BINTI BAMBANG WITONO (ALM) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING BERUPA:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP30.000.000,00 ( TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH-NAFKAH SEBAGAIMANA DIKTUM TERSEBUT DIATAS SEBELUM IKRAR DILAKSANAKAN;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG NAFKAH TERHUTANG, PEMBAYARAN BPJS DAN HADIAH PERKAWINAN;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1993/Pdt.G/2020/PA.JT tanggal 18 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Sya?ban 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi Ario Bimo Seno bin S.T. Moordiman (Alm) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi Lailasari Handayanti binti Bambang Witono (Alm) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah-nafkah sebagaimana diktum tersebut diatas sebelum ikrar dilaksanakan;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat rekonvensi tentang nafkah terhutang, pembayaran BPJS dan hadiah perkawinan;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 114/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | Brh. M. Arsyad M., H. Sunarto |
Panitera | Nurlaelah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSIUNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT PERKARA INI SEBESAR (TUJUH RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 114/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik8552