- Menyatakan Anak Aiman Alias Iman Bin Tasruddin Matu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? dan ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRAMPK) Toddopuli di Makassar;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak untuk segera dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Diadora;
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna coklat merk Newera;
- 1 (satu) buah obeng bunga gagang warna hitam merk CAT;
- 1 (satu) buah dos handphone warna putih merk iphone;
- 1 (satu) unit handphone iphone 5s warna putih gold IMEI1 358805058733619;
- 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna hitam putih IMEI1 359130333239285;
- 1 (satu) lembar baju piyama lengan panjang warna pink tanpa merek;
- 1 (satu) celana panjang piyama warna pink tanpa merek;
Putusan PN MALILI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mll |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Aiman Alias Iman Bin Tasruddin Matu. Dikembalikan kepada Anak Revan Andika Alias Revan Bin Roni Ericka. Dikembalikan kepada Anak Korban Andi Fainy Dhafa Hamida Binti Affandhi melalui Saksi Affandhi Alias Fandi Bin Andi Djafar Tabusasa 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mll
Statistik17151