- Menyatakan Terdakwa DIMAN Bin YUSUF (Alm) telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlahRp 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus / paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan plastik bening klep merah;
- 3 (tiga) paket / bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) bungkus / paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 2,5 (dua setengah) butir piil extaci warna pink dan 1 (satu) butir pil extaci warna ungu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) ball plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih BM 4772 NT;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik3338