- Menyatakan Terdakwa I Porman Silaban Alias Porman dan Terdakwa II Sunario Julkifli Simangunsong alias Rio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Porman Silaban Alias Porman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Terdakwa II Sunario Julkifli Simangunsong alias Rio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PELALAWAN Nomor 146/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 864043059113717, nomor IMEI 2 : 864043059113709 beserta kotaknya; Dikembalikan kepada saksi ANTONIO JEREMIA; - 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y12i warna merah dengan nomor IMEI 1 : 862989056211817, nomor IMEI 2 : 862989056211809; Dikembalikan kepada Anak saksi AGUSTINUS DAWOLO; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam dengan nopol BM 4290 IO Nomor Rangka : MH1JM111XJK918893 Nomor Mesin : JM11E-1901973 beserta kuncinya; Dikembalikan kepada saksi ROSPITA SIMANGUNSONG; - 1 (satu) bilah pisau bergagang coklat ; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik4639