- Menyatakan Terdakwa Munawaroh Binti Mat Kowim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munawaroh Binti Mat Kowim tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua ) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) lembar slip setoran tunai Bank Jateng tertanggal 02 Agustus 2018 pukul 12.48.34 an. penyetor M. SUKRIADI ke nomor rekening 2097034471 an. MUNAWAROH sebesar Rp.346.154.232,00 (Tiga ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah); 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima uang dari MUNAWAROH yang diberikan kepada M. SUKRIADI uang sebanyak Rp.346.154.232,- (Tiga ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) guna membayar pelunasan hutang di Bank Jateng yang beratas namakan ibu MUNAWAROH yang beralamat di tempel Balerejo Kaliangkrik Magelang tertanggal 02 Agustus 2018, selanjutnya untuk mengambil Jaminan sertifikat rumah dengan nomor 2268 yang beralamat di Bayanan Rt 05/11 Magelang dan 1 (satu) lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sdri. MUNAWAROH (Selaku Pihak I) dan Sdri. NUR HIDAYATI (selaku pihak II) tertanggal 01 Agustus 2018, dikembalikan pada saksi MUHAMMAD SUKRIADI.
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bima Bank Jateng Cabang Magelang dengan nomor AB 557676 atas nama Munawaroh, alamat Tempel Rt.03 Rw.02. Ds. Balerejo Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang No. KTP 3308136508850005 dengan Nomor Rekening 2-097-03447-1; dikembalikan kepada Terdakwa MUNAWAROH binti MAT KOWIM.
- 1 (satu) lembar Laporan History transaksi rekening yang dikeluarkan oleh
- Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Rejowinangun dengan nomor rekening 2097034471 an. Nasabah MUNAWAROH yang beralamat di Dsn. Tempel Rt 3 Rw 2 Ds. Balarejo Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang dari tanggal 07 April 2017 sampai dengan 28 Oktober 2019; 1 (satu) lembar slip penarikan tunai Bank Jateng sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atas nama pemegang rekening Munawaroh dengan nomor rekening 2097034471 tertanggal 03 Agustus 2018; 1 (satu) bendel fotocopy sertifikat tanah nomor 2268 yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Magelang, NIB 11.22.10.11.00892 atas nama MUNAWAROH yang terletak di Banjarnegoro, Mertoyudan, Kab. Magelang dan 1 (satu) bendel foto copy dokumen kredit Bank Jateng KCP. Ps. Rejowinangun Kota Magelang an. Debitur Munawaroh, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN MAGELANG Nomor 26/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumisih, Brpanitera Pengganti Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik18782