- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 25 MARET 2021 NOMOR 63/PDT.G/2020/PN BNA, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN MENGADILI SECARA ABSOLUT DARI TERGUGAT I S/D. VI SEKARANG TERBANDING I S/D. VI DAN TURUT TERGUGAT SEKARANG TURUT TERBANDING;
- MENYATAKAN PERADILAN UMUM DALAM HAL INI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH UNTUK MEMERIKSA KEMBALI DAN MELANJUTKAN PEMERIKSAAN TERHADAP POKOK PERKARA PERDATA NOMOR 63/PDT.G/2020/PN BNA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING DAHULU PARA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING DAHULU TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 25 Maret 2021 Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Bna, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut dari Tergugat I s/d. VI sekarang Terbanding I s/d. VI dan Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;
- Menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang mengadili perkara a quo;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa kembali dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Bna;
- Menghukum Para Terbanding dahulu Para tergugat dan Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 46/PDT/2021/PT BNA |
|
Nomor | 46/PDT/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Masrizal, Brh. Supriadi |
Panitera | Rajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2021/PT BNA
Statistik148114