- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN SAH JUAL BELI RUMAH DAN PENGOPERAN HAK BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 85/1979 TERTANGGAL 18 APRIL 1979 YANG DIBUAT DIHADAPAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT III ;
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT KEPEMILIKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ATAS BANGUNAN RUMAH DAN TANAH BESERTA TURUTANNYA SELUAS 375 M2 (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA METER PERSEGI) SEBAGIAN DARI TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 76/BIDARA TJINA TERCATAT ATAS NAMA PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI DJIWASRAJA, YANG LOKASINYA TERLETAK DI JALAN OTISTA 70/III A RW.006 RT.05 KELURAHAN BIDARA CINA, KECAMATAN JATINEGARA, JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA : PT. PERTA INSANA
- SEBELAH SELATAN : JALAN TAMAN INDAH
- SEBELAH TIMUR : RUMAH NO. 2
- SEBELAH BARAT : RUMAH NO. 3 B
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT II UNTUK MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN TANAH TERSEBUT YANG DIAJUKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DAN MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH TERSEBUT ATAS NAMA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT I / PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT II DALAM KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat I ;
- Menolak tuntutan provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Para pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat I dan Terbanding semula Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 85/1979 tertanggal 18 April 1979 yang dibuat dihadapan Terbanding semula Tergugat III ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepemilikan Para Pembanding semula Para Penggugat atas bangunan rumah dan tanah beserta turutannya seluas 375 m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) sebagian dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan Nomor 76/Bidara Tjina tercatat atas nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja, yang lokasinya terletak di Jalan Otista 70/III A RW.006 RT.05 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : PT. Perta Insana
- Sebelah Selatan : Jalan Taman Indah
- Sebelah Timur : Rumah No. 2
- Sebelah Barat : Rumah No. 3 B
- Memerintahkan kepada Terbanding semula Tergugat II untuk menerima permohonan pendaftaran tanah tersebut yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat dan menerbitkan Sertifikat Hak atas tanah tersebut atas nama Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi dan Terbanding semula Tergugat II dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama dan tingkat banding yang untuk di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 70/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 70/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Haryono, M.hbrindah Sulistyowati |
Panitera | Hadi Sukma. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 13 AGUSTUS 2020 NOMOR 609/PDT.G/2019/PN. JKT.TIM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 13 Agustus 2020 Nomor 609/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Tim yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 70/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PDT/2021/PT DKI
Statistik11482