- MENOLAK PROVISI DARI PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT INTERVENSI I DAN II KONPENSI SELURUHNYA;
- Menolak Provisi dari Penggugat;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi I dan II Konpensi seluruhnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 18/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 18/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ira Satiawati |
Hakim Anggota | Wismonoto, Brbonny Sanggah |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR: 23/PDT.G/2020/PN JAP TANGGAL 18 JANUARI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI SISTIMATIKA DAN BUNYI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II DAN TERGUGAT INTERVENSI I DAN II; DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.4.831.000,00 (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH); - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 23/Pdt.G/2020/PN Jap tanggal 18 Januari 2021, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika dan bunyi amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan Tergugat Intervensi I dan II; Dalam Pokok Perkara: - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.831.000,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 18/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PDT/2021/PT JAP
Statistik11955