- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I adalah pemilik sah Sertipikat Hak Milik No. 300 obyek sengketa atas nama ISTIQOMAH yang terletak di Desa Romo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik;
- Menyatakan Tergugat I telah dengan sengaja memanfaatkan kesalahan dan ketidaktahuan isi perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 7, tanggal 21 Desember 2016 dari Para Penggugat yang lagi ada masalah keuangan dengan tidak memberikan bunga sebagaimana Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa tanpa melakukan somasi/teguran terlebih dahulu dengan langsung menggunakan Kuasa untuk melakukan peralihan SHM obyek sengketa dari atas nama Penggugat I menjadi nama Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa melakukan peralihan melalui jual beli Sertipikat Hak Milik No. 300 obyek sengketa dari nama Penggugat I menjadi nama Tergugat I atas Sertipikat Hak Milik No. 300 atas nama Penggugat I yang terletak di Desa Romo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan salinan Ikatan Jual Beli dan Kuasa yang menjadi Hak Para Penggugat;
- Menyatakan Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 7, tanggal 21 Desember 2016, atas Sertipikat Hak Milik No. 300 obyek sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah cacat hukum, tidak syah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan peralihan hak dan balik nama Sertipikat Hak Milik No. 300 atas obyek sengketa dari atas nama Penggugat I menjadi atas nama Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat I sebagai penjual tanpa melibatkan secara langsung Para Penggugat adalah cacat hukum, tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk, menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 300 obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa ada pembebanan apapun;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menghadap PPAT guna menandatangani surat-surat dan atau akte-akte untuk balik nama atas tanah Obyek sengketa yang sudah terbit sertipikat hak milik atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat I;
- Menetapkan apabila Tergugat I tidak mau menghadap di depan PPAT untuk menandatangani surat-surat dan atau akte-akte guna Peralihan hak atas obyek sengketa, maka dengan keputusan ini dapat dijadikan dasar dan rekomendasi dan sebagai ganti dari tanda tangan dan kuasa dari Tergugat I untuk balik nama atas Sertipikat Hak Milik obyek sengketa dalam sertipikat hak milik dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat I;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.033.000,00 (dua juta tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1583 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 990 PK/PDT/2023
Pertama : 126/Pdt.G/2020/PN Gsk
Banding : 536/PDT/2021/PT SBY
Statistik303108