Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 88 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | N.l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 348/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 20 Mei 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan yaitu pada tanggal 20 Mei 2020;3. Menyatakan Surat Keputusan Direksi Perum LKBN Antara dengan Nomor SKEP. 078/DIR-AP/VI/2019 tentang ?alih tugas? karyawan Perum LKBN Antara kepada Para Penggugat adalah sah;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp748.681.625,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut:No Penggugat Masa Kerja Upah Rp Uang PesangonRp Uang Penghargaan Masa KerjaRp Uang Penggantian HakRp Total1 (Penggugat I) 28 10.339.400,00 93.054.600 103.394.000,00 29.467.290,00 225.915.890,002 (Penggugat II) 26 9.542.200,00 85.879.800,00 95.422.000,00 27.195.270,00 208.497.070,003 (Penggugat IV) 9,6 6.019,00 54.175.500,00 24.078.000,00 11.738.025,00 89.991.525,004 (Penggugat V) 28 10.264.400,00 92.379.600,00 102.644.000,00 29.253.540,00 224.277.140,00Total 748.681.625,005. Menolak petitum gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keputusan Direksi Perum LKBN Antara dengan Nomor SKEP. 078/DIR-AP/VI/2019 tentang ?alih tugas? karyawan Perum LKBN antara kepada Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sah;3. Menolak petitum gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 88_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 88 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 348/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst.
Statistik10859