- Menyatakan Terdakwa HANDOKO BIN SURATEMIEN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa HANDOKO BIN SURATEMIEN tersebut diatas dari Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua;
- Menyatakan Terdakwa HANDOKO Bin SURATEMIEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,20 (nol koma dua puluh) gram berikut bungkusnya,
- 4 (empat) plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih pil Double L,
- 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih pil Double L,
- 1 (satu) bekas bungkus rokok,
- 1 (satu) potongan kertas grenjeng rokok,
- 1 (satu) potong sedotan plastik,
- 1 (satu) HP Xiaomi Redmi warna putih dengan nomor sim card nomor 0858-4378-4781;
- 1 (satu) kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah, No. Pol : W-3197-LU, tanpa STNK
Putusan PN GRESIK Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik3928