- Menyatakan Terdakwa I DINNO HADI SAPUTRA Alias DINO Bin AKHYAR, Terdakwa II DIAN MAULANA Alias DIAN Bin SARWIJI BASKORO, Terdakwa III RUSDI PRATAMA PUTRA Alias EMOT Bin SUNARDI dan Terdakwa IV ZAINUDDIN ABDI Alias ABDI Bin HORMANSYAH EFFENDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,22 gram dan berat bersih seberat 0,04 gram;
- 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Le Minerale yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah muda dan putih;
- 1 (satu) buah handphone merk LG warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 45/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsiati, M.hbr Hakim Anggota Ahmad Faisal. M |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Statistik9949