- Menyatakan terdakwa Wen Xianyou telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor Kebangsaan Republik Rakyat China Nomor E5999I800 atas nama WEN XIANYOU berlaku tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 29 September 2025 ;
- 1 (satu) Visa (Izin Tinggal) kunjungan beberapa kali perjalanan (D212) yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing, tanggal 01 Agustus 2017 s.d. 01 Agustus 2018 ;
- 20 (dua puluh) gulung perhiasan emas imitasi ;
- 72 (tujuh puluh dua) plastik klip yang berisi perhiasan emas imitasi ;
- 20 (dua puluh) Liontin ;
- 1 (satu) buah Tas warna biru ;
- 1 (satu) buah meja ;
- 1 (satu) buah Taplak meja warna merah ;
- 1 (satu) buah PETA wilayah Indonesia berbahasa China ;
- 1 (satu) Kwitansi Penginapan Mess CC KM. 1, Banjarmasin ;
- Uang tunai senilai Rp. 790.000,00-(tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 1/Pid.S/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 1/Pid.S/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Rechtika Dianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.S/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 1/Pid.S/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.S/2018/PN Bjb
Statistik9638