- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 102/Pdt.G/2021/PA.TPI tanggal 4 Mei 2021 Masehi bertepatan tanggal 22 Ramadhan 1442 Hijriyah, dengan perbaikan pada amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sumantri Ardi bin Selamat Syahrol) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Norini binti Misdari) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut???ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlanah atas 2 (dua) orang anak yang terlahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat, masing-masing bernama Zahwa Aisyah Balqis (lahir tanggal 1 Juni 2011) dan Salsabila Anisa Zahra (lahir tanggal 13 Desember 2014), dengan kewajiban memberikan akses dan kesempatan yang cukup kepada Tergugat untuk membangun hubungan yang intens dan harmonis dengan kedua orang anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa biaya hadlanah/nafkah kedua orang anaknya yang berada dalam asuhan Penggugat sebagaimana tersebut pada amar angka 4 di atas untuk setiap bulannya minimal sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan ditambah 15% (lima belas persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak terjadinya perceraian sampai anak-anak tersebut berusia 21 tahun dan atau mampu hidup mandiri;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 55/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.aleh. |
Hakim Anggota | H. Nurmatias, Dra. Hj. Lisdar. M.h |
Panitera | Hanifah Anom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420,000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik7822