Putusan PN JENEPONTO Nomor 23/Pid.B/2010/PN JO |
|
Nomor | 23/Pid.B/2010/PN JO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pemerasan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Abdullah Mahrus, Mh. Nurlely |
Panitera | Silamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I Muh. Irfan Bin Syarifuddin Abdullah dan Terdakwa II Hasanuddin Syam Bin H. Syamsuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa I Muh. Irfan Bin Syarifuddin Abdullah dan Terdakwa II Hasanuddin Syam Bin H. Syamsuddin terlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA";4. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;5. Menjatuhkan pidana denda terhadap para Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);6. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) eksamplar dokumen kontrak pernajian borongan proyek sumur bor kampung Bonto Manai Desa Bonto Ujung Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto;- 1 (satu) eksemplar dokumen berita acara pembayaran angsuran ke 11 dengan lampiran :-2 (dua) lembar progres kemajuan fisik dan keuangan proyek dengan bobot fisik 62, II persen;1 (satu) lembar berita acara kemajuan pekerjaan dengan bobot 62.11 persen yang disahkan oleh kontraktor yakni H. Marsudi Nai, pengawas lapangan Hasanuddin Syam, ST.MM dan PPTK Muhammad Irfan, ST.M.Si;- 1(satu) lembar rincian penggunaan dana alokasi khusus;- 1 (satu) lembar pengiriman pembayaran ganti rugi uang persediaan 9SPP-GU) untuk dana pendamping;- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS);- 1 (satu) lembar surat pengantar barang dan jasa;- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung;- 1 (satu) lembar surat perintah membayar;- 1 (satu) lembar berita acara pembayaran tahap II;- 1 (satu) lembar SPP-GU pendamping DAK;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran;- 1 (satu) lembar slip bukti pembayaran ke rekening H. Marsudi Nai;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana An. Marsudi Nai Bin Mapparurung;7. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2010/PN_JO.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2010/PN_JO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 379 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 23/Pid.B/2010/PN JO
Statistik221137