- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris satu-satunya dari Nekmat alias Pak Miskur serta Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa I dan II;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai objek sengketa I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan V yang kemudian dilanjutkan penguasaannya oleh Tergugat VI dan VII terhadap Objek Sengketa II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual Beli Atas Tanah Sengketa II antara almarhum Romidin dengan Tergugat IV dan V tersebut batal dan tidak sah menurut hukum.;
- Menyatakan surat-surat tanah yang berkaitan dengan Objek Sengketa I dan II yang terbit tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa I seluas + 427 M2 , dengan batas-batas:
- Utara : Rumah / Warung Penggugat dan tanah Penggugat (Asal tanah milik Nekmat alias Pak miskur);
- Timur : Jalan (asal Tanah milik Nekmat alias Pak miskur);
- Selatan : Tanah Penggugat (Asal Tanah milik Nekmat alias Pak Miskur);
- Barat : Tanah Penggugat (Asal tanah milik Nekmat alias Pak Miskur) yang dikuasai oleh Tergugat VI dan VII; serta
- Utara : Jalan raya;
- Timur : Tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat I, II dan III dan Rumah / Warung milik Penggugat;
- Selatan : Tanah Penggugat (asal tanah milik Nekmat alias Pak Miskur) dan Musholla;
- Barat : Selokan, Perum Griya Sendika, Tanah Milik Penggugat (Asal Tanah milik Nekmat alias Pak Miskur);
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Bdw |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Mario, Br Hakim Anggota Tri Dharma Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatminiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Objek sengketa II Seluas + 539 M2, dengan batas ? batas: Kepada Penggugat dalam keadaan aman, kosong serta tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara (kepolisian); 7. Memerintahkan kepada Tergugat VIII untuk tunduk, taat dan patuh terhadap Putusan ini dengan memastikan Objek Sengketa I dan II merupakan tanah milik Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.429.000,00,- (tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); 9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2020/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2020/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4552 K/PDT/2022
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Bdw
Banding : 274/PDT/2021/PT SBY
Statistik9754