Putusan PT DENPASAR Nomor 07/PID.TPK/2014/PT..DPS |
|
Nomor | 07/PID.TPK/2014/PT..DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | 07/PID.TPK/2014/PT..DPS |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, Lafat Akbar |
Panitera | I Ketut Arnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut ; -- Menyatakan Terdakwa MADE NGURAH ADI PUTRA DANA . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum ;-------------------------------------------------- MembebaskanTerdakwa MADE NGURAH ADI PUTRA DANA . tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ; ------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa MADE NGURAH ADI PUTRA DANA. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ---------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MADE NGURAH ADI PUTRA DANA dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun 6 (enam) bulan --------------------- -- Menghukum agar terdakwa MADE NGURAH ADI PUTRA DANA membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu ) bulan ; ------------------------------ Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------- 1. 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggung Jawaban Hibah Bupati. ------------ 2. Buleleng Tahun Anggaran 2012.-------------------------------------------------------- 3. (satu) bendel Copy Buku Kas.----------------------------------------------------------- 4. 1 bendel Nota Belanja :--------------------------------------------------------------------? Bulan Desember 2011.-------------------------------------------------------------------? Bulan Januari 2012.----------------------------------------------------------------------? Bulan Pebruari 2012.---------------------------------------------------------------------? Bulan Maret 2012.-------------------------------------------------------------------------? Bulan April 2012.--------------------------------------------------------------------------? Bulan Mei 2012.---------------------------------------------------------------------------- 5. 3 (tiga) lembar Nota Setoran Desember 2011.--------------------------------------6. 1 (satu) bendel Kwitansi Bulan Desember 2011.------------------------------------7. 1 (satu) bendel Rincian Belanja.---------------------------------------------------------8. 1 (satu) bendel Nota Toko Serba Jaya dan 1 (satu) lembar Nota Kosong Toko Serba Jaya.----------------------------------------------------------------------------9. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Buleleng 45, nomor : B.172.11.----------10. 1 (satu) buah Buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, no. 1.20/03/915/41/DPA/2012 tanggal 02 Januari 2012 Tahun Anggaran 2012.--------------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) buah Buku Dokumen Pelaksanaan Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, no. 1.20/03/915/41/DPA/2012 tanggal 02 Januari 2012 Tahun Anggaran 2012.--12. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Buleleng nomor : 030/360/HK/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Pengelolaan Fasilitas Umum dan Asset Daerah pada Areal Eks Pelabuhan Buleleng beserta lampirannya.-------------13. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Buleleng nomor : 8 Tahun 2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.---------------------------------------------------------------------------------------14. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Buleleng nomor : 19 Tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.---------------------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Buleleng nomor : 900/596/HK/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 tentang Pemberian Hibah Kepada Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.-----------16. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Buleleng nomor : 28 Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng.-----------------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pembahasan Atas Rekomendasi Usulan Hibah dan BANSOS SKPD Tahun Anggaran 2012, nomor : 900/102/KEU/2011 tanggal 12 Nopember 2011 beserta lampirannya.----------18. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pembahasan Atas Rekomendasi Usulan Hibah dan BANSOS SKPD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, nomor : 900/495.A/KEU/2012 tanggal 09 Agustus 2012 beserta lampirannya.------------------------------------------------------------------------------------19. Berita Acara Rapat Pembahasan Usulan Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2012 No.439/894/Disbudpar/2011 tanggal 5 Oktober 2011.---------20. 1 (satu) bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tanggal 1 Maret 2012 beserta lampirannya.------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Buleleng. --------------------------------------------------------------------------21. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 37.A Tahun 2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Buleleng.-----------------------------------------------------------------------------------------22. Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 030/772/HK/2011 tanggal 29 Nopember 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Penunjukan Personalia Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata Eks. Pelabuhan Buleleng.-------------------------------------------------------------------------23. Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 030/1318/HK/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : 030/772/2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Penunjukan Personalia Otorita Pengelola Obyek Daya Tarik Wisata Eks. Pelabuhan Buleleng.------------------24. 1 (satu) buah buku berisi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, nomor : 075/4665/BAPPEDA/2011 tanggal 16 Nopember 2011, tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2012.----------------------------------------------------------25. 1 (satu) buah buku Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, nomor : 075/4666/BAPPEDA/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2012.-26. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2012.--------------------27. 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 40 Tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2012.----Dikembalikan pada Kabag Hukum Pemkab Buleleng.--------------------------28. Buku Laporan Keuangan Hibah.----------------------------------------------------------29. Buku Kas.---------------------------------------------------------------------------------------30. Buku Catatan Harian Penerimaan Parkir, dagang dan Kereta.-------------------31. Buku Catatan Pembayaran Gaji.----------------------------------------------------------32. Foto copy Buku kas Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng dari bulan Desember 2011 sampai dengan April 2012 yang telah ditandatangani oleh Ketua Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng.-----------------------------------Dikembalikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Buleleng. ----------------------------------------------------------------------------------------33. Buku Rekening SIBAPA Nomor Rekening : 014.02.02.42967-8 atas nama Lembaga Otorita Eks Pelabuhan Buleleng.--------------------------------------------Dikembalikan pada Ke Kas Daerah Pemkab Buleleng melalui Kepala Bagian Keuangan Pemkab Buleleng. ------------------------------------------------34. Uang Tunai sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah). Dirampas untuk Negara . --------------------------------------------------------------------- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID.TPK/2014/PT..DPS.zip
- Download PDF
- 07/PID.TPK/2014/PT..DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PID.TPK/2014/PT..DPS
Statistik8825