- Menolak Eksepsi dari Tergugat Konpensi I dan Tergugat konpnesi II.
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menetapkan dan menyatakan SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN PERUMAHAN CITRAMITRA CITY BANJARBARU NO. 0037/SPPJB-INH/VIII/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 (PPJB) berikut lampiran-lampirannya adalah sah, berharga dan sebagai hukum bagi Para Tergugat dengan Penggugat;
- Menetapkan dan menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat sesuai yang telah diuraikan Penggugat dalam posita;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat / Tergugat Konpensi
- Membebankan kepada Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konvensi II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya sebesar Rp 481.000,- (empat delapan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aulia Reza. U, Br Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 1803 K/Pdt/2019
Pertama : 49/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik15189