- MENYATAKAN TERDAKWA I AHMAD PEDIANTO BIN BAHTIAR DAN TERDAKWA II FITRI ANJANI, A.MD.KEB BINTI KADRAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU, MASING-MASING TERDAKWA I AHMAD PEDIANTO BIN BAHTIAR SELAMA: 1 (SATU) TAHUN DAN TERDAKWA II FITRI ANJANI, A.MD.KEB BINTI KADRAN SELAMA: 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menyatakan Terdakwa I AHMAD PEDIANTO bin BAHTIAR dan Terdakwa II FITRI ANJANI, A.md.Keb binti KADRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa oleh karena itu, masing-masing Terdakwa I AHMAD PEDIANTO bin BAHTIAR selama: 1 (satu) Tahun dan Terdakwa II FITRI ANJANI, A.md.Keb binti KADRAN selama: 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 93/PID/2021/PT BJM |
|
Nomor | 93/PID/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Brekowati Hari Wahyuni, Moestofa |
Panitera | Rita Raehana, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 9/PID.B/2021/PN MTP TANGGAL 15 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA DAN STATUS BARANG BUKTI, YANG SELENGKAPNYA DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI: - 1 (SATU) UNIT AIRSOFTGUN/AIRGUN JENIS GLOCK 19 WARNA HITAM CAL5MM/CO2; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA ANGGOTA PERBAKIN RAIDER SHOOTING CLUB AN. FREDY, S, DAN - 1 (SATU) BUAH BUKU KETERANGAN PENGGUNA (B.K.P); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FREDY SALIMI BIN SALIMI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 9/Pid.B/2021/PN Mtp tanggal 15 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana dan status barang bukti, yang selengkapnya disebutkan dalam amar putusan dibawah ini: - 1 (satu) unit AIRSOFTGUN/AIRGUN jenis GLOCK 19 warna hitam CAL5mm/CO2; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) buah kartu tanda anggota PERBAKIN Raider shooting club an. Fredy, S, dan - 1 (Satu) buah Buku Keterangan Pengguna (B.K.P); Dikembalikan kepada saksi Fredy Salimi bin Salimi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 93/PID/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID/2021/PT BJM
Statistik7828