- Menyatakan Anak MUH. FARIL AL FARIZI alias ENDONG MUHAMMAD WIRAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Maros;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Pelaku tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga shabu, dengan berat netto 0,6890 gram,
- 1 (satu) buah pembungkus besar,
- 2 ( dua) sachet plastik bekas pakai,
- 1 ( satu) set bong,
- 2 ( dua) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah kaca pireks,
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic warna bening,
- 1 (satu) buah sumbu aluminium foil 1 sachet plastik bening berisikan sabu,
Putusan PN PALOPO Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plp |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Faisal Ahsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Srimaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. CIPUTRA PRATAMA Alias PUTRA Bin MARTANI IBRAHIM; 6.Membebankan Anak Pelaku membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plp
Statistik12846