- Menyatakan terdakwa Edi Syarip Alias Dion Bin Syapifudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik besar bening kosong;
- 1 (satu) kaleng rokok merk Surya Gudang Gram;
- 1 (satu) kotak hitam merk FIF Group;
- 1 (satu) potongan pipet warna hijau;
- 1 (satu) bungkus sachet kosong;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver;
- 1 (satu) bantal guling;
- 11 (sebelas) paket pipet plastik biru berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8130 gram (sisa setelah pemeriksaan labfor 1,6326 gram),
- 5 (lima) paket pipet plastik hijau berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6765 gram (sisa setelah pemeriksaan labfor 0,5900 gram),
- 1 (satu) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 13,7254 gram (sisa setelah pemeriksaan labfor 13,7041 gram);
- 3 (tiga) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,2906 gram (sisa setelah pemeriksaan labfor 2,2327 gram),
- 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7863 gram (sisa setelah pemeriksaan labfor 1,6734 gram);
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam merah;
- Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buku tabungan warna biru atas nama Ayu Andira;
Putusan PN PALOPO Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Ahsan, Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Bulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Kembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik2826