- Menyatakan terdakwa Arisal Suyuti Latif als. Ongge Bin Suyuti Latif tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembantuan dalamPenipuan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah kalung lilit + 1 buah Liontin HT ditaksir perhiasan emas 17 karat berat 11.6/11.6 gram;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai No. 11189-20-01-003408-6 atas nama Marni Nurhaeni;
- 1 (satu) buah cincin mata pink ditaksir perhiasan emas 22 karat berat 1.9/1.5 gram;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai No. 11186-20-01-006771-0 atas nama Marni Nurhaeni;
- 2 (dua) buah cincin variasi mata pink ditaksir perhiasan emas 22 karat berat 5.7/5.3 gram + 2 buah cincin variasi ditaksir perhiasan emas 17 karat berat 3.5/3.5 gram;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai No. 1186-20-01-007016-9 atas nama Marni Nurhaeni;
- 1 (satu) buah gelang RT plat main ditaksir perhiasan emas 22 karat berat 4.95/4.95 gram;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai No. 60863-20-02-005032-0 atas nama Marni Nurhaeni
Putusan PN PALOPO Nomor 29/Pid.B/2021/PN Plp |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Yoseph Titapasanea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Winarso, Br Hakim Anggota Faisal Ahsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada penyidik Polres Palopo untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ERNI Als. MAMA MURSI Als. TANTE GODE Binti H. HAMZA Berteman. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Plp
Statistik6532