- Menyatakan Terdakwa Moch. Zainal Abidin Bin Munasip tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dan 0,46 (nol koma empat enam) gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) potongan sedotan;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- 1 (satu) Hp OPPO A33 W warna putih dengan nomor simcard: 0819-1175-5729;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Ariyas Dedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik2723