- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sawah yang terletak di Dusun Ngemplak Wonoayu Ceper, Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menunjuk Letter C No. 1615 Persil 56 kelas II luas 2730 m2 atas nama Sutarni, berubah dalam Letter C Desa Nomor 2210 Persil 56 kelas II luas 2730 m2 menjadi atas nama PT. Griya Permata Persada (Tergugat II) dengan batas-batas:
- Memerintahkan Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik (Tergugat III) untuk merubah pada buku Letter C Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang semula tercatat pada Letter C Nomor 1615 Persil 56 kelas II luas 2730 m2 atas nama Sutarni (Tergugat I) berubah ke Nomor 2210 Persil 56 kelas II luas 2730 m2 menjadi atas nama PT. Griya Permata Persada (Tergugat II) untuk dicoret dan diubah menjadi atas nama Selamet (almarhum);
- Memerintahkan Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik (Tergugat III) untuk menerbitkan petok D atas tanah dengan Persil 56 kelas II luas 2730 m2 yang semula atas nama Sutarni (Tergugat I) menjadi atas nama PT. Griya Permata Persada (Tergugat II) untuk diubah menjadi atas nama Selamet (almarhum);
- Menyatakan segala bentuk surat-surat/akta-akta/sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa yang terbit atas nama selain Selamet (almarhum) adalah cacat hukum;
- Menyatakan Letter C No. 1615 Persil 56 kelas II luas 2730 m2 yang semula atas nama Sutarni (Tergugat I) yang dicoret jual ke No 2210 Persil 56 kelas II luas 2730 m2 menjadi atas nama PT Griya Permata Persada (Tergugat II) tanpa diketahui oleh Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Letter C No. 1615 Persil 56 yang semula atas nama Sutarni yang dicoret jual ke No. 2210 Persil 56 kelas II menjadi atas nama PT Griya Permata Persada (Tergugat II) tanpa diketahui Para Penggugat adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.611.000,00 (tiga juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 81/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariyas Dedy, Br Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebelah utara: tanah sawah milik Andriyani/Hadi; Sebelah Timur: Jl.Sawah Dusun Ngemplak Wonoayu Ceper, Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kab.Gresik; Sebelah selatan: tanah sawah milik Abah syaiful Sebelah barat: selokan air; Adalah milik Selamet (almarhum); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2020/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2020/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik18728