- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum menjadi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah melanggar hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 September 2020, kecuali Penggugat XXXIII sejak tanggal 31 Desember 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon kepada Para Penggugat secara tunai dengan jumlah sebagai berikut:
- Penggugat I sejumlah Rp79.659.060,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu enam puluh rupiah);
- Penggugat II sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat III sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat IV sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat V sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat VI sejumlah Rp56.323.740,00 (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Pengggugat VII sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat VIII sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat IX sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat X sejumlah Rp56.323.740,00 (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Penggugat XI sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat XII sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat XIII sejumlah Rp56.323.740,00 (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Penggugat XIV sejumlah Rp23.335.320,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- Penggugat XV sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat XVI sejumlah Rp56.323.740,00 (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Penggugat XVII sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat XVIII sejumlah Rp56.323.740,00 (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Penggugat XIX sejumlah Rp23.335.320,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- Penggugat XX sejumlah Rp23.335.320,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- Penggugat XXI sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat XXII sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat XXIII sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat XXIV sejumlah Rp56.323.740,00 (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Penggugat XXV sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat XXVI sejumlah Rp23.335.320,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- Penggugat XXVII sejumlah Rp23.335.320,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- Penggugat XXVIII sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat XXIX sejumlah Rp35.002.980,00 (tiga puluh lima juta dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Penggugat XXX sejumlah Rp67.991.400.00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat XXXI sejumlah Rp67.991.400,00 (enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Penggugat XXXII sejumlah Rp79.659.060,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu enam puluh rupiah);
- Penggugat XXXIII sejumlah Rp56.323.740,00 (lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaka Mulyata, S.sos, Br Hakim Anggota Abdi Munawar Daeng Mangagang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gsk
Statistik24567