- Menyatakan Terdakwa Heri Suyanto alias Mbah Giant telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Suyanto alias Mbah Giant dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Heri Suyanto alias Mbah Giant sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bungkus klipnya masing-masing @0,15 gram, @0,16 gram, @0,17 gram, @0,16 gram, @0,16 gram, @0,18 gram, @0,15 gram, @0,14 gram, @0,36 gram, @0,16 gram
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J4+
- 2 (dua) buah korek api modif
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya
- 1 (satu) buah alat hisap lengkap
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam
- 1 (satu) buah celana panjang Levi?s
- 1 (satu) buah pipet kecil
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Note 8
- uang sebesar Rp. 2.208.00 (dua juta dua ratus delapan ribu rupiah)
- uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol L-2057-EL beserta kunci kontak
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI
Putusan PN GRESIK Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Agung Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk Negara dikembalikan kepada terdakwa; 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah)7 |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik4620