- Menyatakan Terdakwa I WAHYUDI UTOMO dan Terdakwa II MOCHAMMAD SYAHRULLOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua, yaitu : ? PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAHYUDI UTOMO dan Terdakwa II MOCHAMMAD SYAHRULLOH tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara, selama : 4 ( empat) tahun serta denda sebesar : Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus rokok surya yang di dalanya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang 1,68 (satu koma enam puluh delapan), 1,42 (satu koma empat puluh dua), 0,32 (nol koma tiga puluh dua), 0,32 (nol koma tiga puluh dua), 0,32 (nol koma tiga puluh dua), 0,32 (nol koma tiga puluh dua), 0,31 (nol koma tiga puluh satu), 0,30 (nol koma tiga puluh), 0,30 (nol koma tiga puluh), 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram berikut bungkusnya yang di bungkus dengan tysu , 1 (satu) buah HP Oppo A15 warna hitam dengan nomer Simcart : 0895-3050-6701 dan 0812-4612-1469, 1 (satu) buah HP Iphone 6s warna Rose Gold dengan nomer Simcart : 0821-4001-6826 Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Sigra No. Pol : W 1335 QN / STNK Dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya.
- Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Para Terdakwa.
Putusan PN GRESIK Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Susila Dwi Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik4638