- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VII dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah perkebunan, seluas 10 Ha = 100.000 M2 (Seratus Ribu Meter Persegi) Sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 06/DH/II/1974 tercatat atas nama MARKUS NUNTUN,pada Tanggal 18 Februari 1974,yang dahulu terletak di Dusun I Desa Huko-Huko Kecamatan Perwakilan Wundulako di Pomalaa Dati II Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sekarang menjadi Desa Huko-Huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Cacat Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk mengganti segala kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp1.575.000.000,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktivitas diatas tanah sengketa seluas 10 Ha = 100.000 M2 (Seratus Ribu Meter Persegi) Sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 06/DH/II/1974 tercatat atas nama Markus Nuntun dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 8.055.000,00 (Delapan Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk membayar biaya proses mediasi sejumlah Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung rentang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KOLAKA Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Kka |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3414 K/Pdt/2022
Banding : 62/PDT/2021/PT KDI
Peninjauan Kembali : 823 PK/PDT/2023
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Kka
Statistik219133