- Menyatakan Terdakwa ARI ARYANTO Bin SARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI ARYANTO Bin SARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan R-2 Jenis Honda Vario tahun 2015 warna Putih No. Pol : E-5746-JB, No. Ka : MH1JFU114FK18901, No. Sin : JFU1E1188802, BPKB / STNK atas nama ANISAH alamat Blok Tamenggung Rt. 01 Rw. 02 Desa Jatimerta Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon beserta 1 (satu) buah Kunci;
- 1 (satu) bilah Hp Merk VIBO warna Pink;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam No. pol : E 2038 OQ, No. ka : MH1JM3121KK870738, No. Sin : JM31E2866940, STNK atas nama ROKMAN HIDAYAT alamat Desa Kanci Rt. 003 Rw. 006 Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon beserta 1 (satu) buah kunci kendaraan;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam E 4535 LI warna hitam beserta 1 (satu) buah kunci kendaraan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 73/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedeh Kuraesin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Rijal Pratama; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Nais Larasati Binti Jajuli; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anak Rama Maulana Ishak Als. Gersu Bin Rastal; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Ari Aryanto Bin Sarman; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik257