- Menyatakan Terdakwa ANDI WIJAYA bin BAEDILAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa an. GUGUN GUNAWAN;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa an. MUNANDAR SOELISTIYAWAN;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Legalitas Perusahaan;
- 1 (satu) lembar slip gaji an. ANDI WIJAYA;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kerja an. ANDI WIJAYA;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan ANDI WIJAYA;
- 2 (dua) lembar hasil Pemeriksaan Intern PT. Jumbo Power Internasional Depo Cirebon;
- 1 (satu) lembar Struktur Orgnisasi PT. Jumbo Power Internasional Depo Cirebon;
- 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. Jumbo Power Internasional Depo Cirebon;
- 1 (satu) buah gembok merk Prohex;
- 1 (satu) buah anak kunci gembok Prohex;
- 1 (satu) buah alat pembuka drum;
- 1 (satu) buah Troli warna orange;
- 1 (satu) drum kosong Jot Sbr 8z Kapasitas 190 liter warna biru;
Putusan PN CIREBON Nomor 74/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Elfian Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Jumbo Power Internasional Depo Cirebon melalui saksi Munandar Soelistiyawan bin Soenarso; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik8036