- Menyatakan Terdakwa I Supyan Alias Kentung Bin Akhyarudin dan Terdakwa II Nurul Akim Alias Akim Bin Bisri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Supyan Alias Kentung Bin Akhyarudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Nurul Akim Alias Akim Bin Bisri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol : E 3491 IL, merah, 2013 Noka : MH31PA002DK279855 Nosin : 1PA280420 STNK an. YUS RUSTONO alamat Blok Cikaranti Rt. 001 Rw. 003 Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda CB15A1RRF M/T Nopol : A 5739 NW tahun 2013 warna putih biru Noka : MH1KC4113DK050412 Nosin : KC41E1050527 STNK an. Nurhayat alamat Kp. Perum Agrindo Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB15A1RRF M/T Nopol : A 5739 NW tahun 2013 warna putih biru Noka : MH1KC4113DK050412 Nosin : KC41E1050527 berikut 1 (satu) kunci kontak palsu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol : E 3491 IL, warna merah tahun 2013 Noka : MH31PA002DK279855 Nosin : 1PA280420 berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah kunci pembuka magnet;
- 3 (tiga) buah anak kunci leter T;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 101/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Juhaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Priyanto Alias Atok Bin Alex; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik4520