- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Yasin Alias Yasin Bin Sandi dan Terdakwa II. Moh. Wahyu Indrajati Alias Indra Bin Mulyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Muhammad Yasin Alias Yasin Bin Sandi dan Terdakwa II. Moh. Wahyu Indrajati Alias Indra Bin Mulyono oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki, Type KR150P (Ninja RR), Warna Hitam No Pol : E 4030 MX beserta kelengkapan surat-suratnya;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam No. Pol : E 3587 CT beserta kelengkapan surat-suratnya;
- 1 (satu) buah Dus Hand Phone merk OPPO type A3S warna ungu silicon warna hitam No. IMEI 1: 869657043611570, IMEI 2 : 869657043611562;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO type A3S warna ungu silicon warna hitam No. IMEI 1: 869657043611570, IMEI 2 : 869657043611562;
- 1 (satu) buah Tas selempang warna Hijau;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No. Pol : E 3695 HJ;
- 1 (satu) buah pucuk kayu bambu panjang sekitar 3 (tiga) meter;
- 4 (empat) buah batu berbagai bentuk dan ukuran;
- 2 (dua) buah pecahan botol beling teh botol;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru ada bercak darah;
Putusan PN CIREBON Nomor 51/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqa Yunia, Hakim Anggota Masridawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inderadhiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Ahmad Fauzan Maulana Bin Sudirman; Dikembalikan kepada Saksi Rudi Soleh; Dikembalikan kepada Saksi Korban Ade Kambali Bin Karsila; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik8925