- Menyatakan Terdakwa CHOIRUL BAGAS HIDAYATTULLAH BIN ASMUDI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MENYERAHKAN PSIKOTROPIKA SELAIN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 14 AYAT (1) , PASAL 14 AYAT (2), PASAL 14 AYAT (3), PASAL 14 AYAT (4)?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 173 (seratus tujuh puluh tiga)Butir Pil ATARAX ALPRAZOLAM;
- 90 (sembilan puluh) Butir Pil Calmlet Alprazolam;
- 252 (dua ratus lima puluh dua) Butir Pil Alprazolam;
- 110 (seratus sepuluh) Butir Pil Riklona Clonazepam;
- 1 (satu) Buah Kertas warna coklat ;
- 1 (satu) Buah Handpone OPPO ;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam No.Pol : AD-3264-AM;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuryanto, Mhbr Hakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara, dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik2723