Putusan PN MANADO Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiBebasKasasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Relly D. Behuku |
Hakim Anggota | Edy Darma Putra, Pultoni |
Panitera | - Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar | - MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I INDRA AILAT GUMOLUNG, A.MD, TS, Terdakwa II RUSTON MAMAGHE, SE, dan Terdakwa III BENYAMIN TAKALIUANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa I INDRA AILAT GUMOLUNG, A.MD, TS, Terdakwa II RUSTON MAMAGHE, SE, dan Terdakwa III BENYAMIN TAKALIUANG oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ; 3. Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan Terdakwa I INDRA AILAT GUMOLUNG, A.MD, TS, Terdakwa II RUSTON MAMAGHE, SE, dan Terdakwa III BENYAMIN TAKALIUANG segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Foto copy 1 (satu) dokumen DPPA-SKPD Nomor: 2.06.01.01.02.31.5.2, tanggal 22 September 2014;2. Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 14 Tahun 2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014;3. Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen No.01/PPK/DISPARSIHTA/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penetapan Tim Pendukung Kegiatan di Lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014;4. 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) No.03/SP/PPK- PLHJKM/ DISPARSIHTA/XI/ 2014 tanggal 12 November 2014;5. Foto copy 1 (satu) dokumen Amandemen Kontrak No.07/Add- 01/ PLHJKM/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014;6. Asli 1 (satu) dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal September 2014;7. Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) No.02/SPK/ Pr.PLHJKM/DPPKP/X/2014 tanggal 15 November 2014 tentang Pengawas Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA. 2014;8. Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) No.02/SPK/ Pg.PLHJKM/DPUKP/XI/2014 tanggal 12 Oktober 2014 tentang Perencanaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA. 2014;9. Foto copy 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.12/BAP.PHO/PPK/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014;10. Foto copy 1 (satu) dokumen LHP BPK Rl No.16.C/LHP/XIX.MND/06/ 2015 tanggal 19 Juni 2015;11. Foto copy 1 (satu) dokumen pembayaran kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Melonguane TA. 2014 tanggal 19 Maret 2019 sesuai LHP BKP Rl No.16.C/ LHP/XIX.MND/06/2015 tanggal 19 Juni 2015.Terlampir dalam berkas Perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd
Statistik35072