- Menyatakan Terdakwa Drs. ALEX BASAEN SAHEDULA, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Korupsi secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. ALEX BASAEN SAHEDULA, MM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy 1 (satu) dokumen DPPA-SKPD Nomor: 2.06.01.01.02.31.5.2, tanggal 22 September 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 14 Tahun 2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen No.01/PPK/DISPARSIHTA/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penetapan Tim Pendukung Kegiatan di Lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Kepl. Talaud TA. 2014;
- 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) No.03/SP/PPK- PLHJKM/ DISPARSIHTA/XI/ 2014 tanggal 12 November 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Amandemen Kontrak No.07/Add- 01/ PLHJKM/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014;
- Asli 1 (satu) dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal September 2014;
- Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) No.02/SPK/ Pr.PLHJKM/DPPKP/X/2014 tanggal 15 November 2014 tentang Pengawas Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA. 2014;
- Asli 1 (satu) dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) No.02/SPK/ Pg.PLHJKM/DPUKP/XI/2014 tanggal 12 Oktober 2014 tentang Perencanaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane TA. 2014 ;
- Foto copy 1 (satu) dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.12/BAP.PHO/PPK/DISPARSIHTA/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014;
- Foto copy 1 (satu) dokumen LHP BPK Rl No.16.C/LHP/XIX.MND/06/ 2015 tanggal 19 Juni 2015;
- Foto copy 1 (satu) dokumen pembayaran kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan Pengadaan Lampu Hias Kota Melonguane TA. 2014 tanggal 19 Maret 2019 sesuai LHP BKP Rl No.16.C/LHP/ XIX.MND/06/2015 tanggal 19 Juni 2015.
Putusan PN MANADO Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edy Darma Putra, Hakim Anggota Pultoni |
Panitera | Panitera Pengganti Arifin Pangau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SEPRIANUS MAILUAS, SH ; 6. Membebankan Terdakwa Drs. ALEX BASAEN SAHEDULA, MM, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd
Statistik12839